MATERI PKKMB FAKULTAS HARI KE-3

Sambutan dari bapak Dr. Muhammad Fakih S.H, M.S selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas lampung. 

Dilanjutkan dengan bapak Dr. Ahmad Irzal Ferdiansyah S.H, M.H selaku wakil dekan bidang akademik dan kerja sama menjelaskan mengenai sistem perkuliahan. 

Banyak masalah sosial seperti korupsi, kekerasan seksual, dan sengketa tanah, Permasalahn tersebut hanya bisa diselesaaikan dengan hukum. Maka dari itu, mulai sekarang kalian harus menentukan untuk mengambil hukum pidana atau perdata.

Satu semester bisa mengikuti 20-22 sks dan setiap semester hanya terdapat 14-16x pertemuan. Semester 1-4 mempelajari tentang hal umum, tetapi jika sudah menginjak semester 5 diharuskan memilih spesifikasi jurusaan yang diminati untuk menopanng impian kita. Semester akhir tidak hanya mengerjakan skripsi tetapi juga akan lebih banyak menghasilkan jurnal jurnal. Hal yang membedakan mahasiswa dengan seorang siswa adalah cara berpikir dan mengemukakan pendapat serta pelu diketahui mahasiswa hukum harus rajin membaca dan mengkspos legal opinion dan sebagainya. 

Pembahasan mengenai beberapa jurusan di Fakultas Hukum

=> Hukum Pidana (Maya Shafira S.H, M.H selaku ketua bagian/jurusan Hukum Pidana)

Hukum pidana adalah hukum yang digunakan untuk mengadili perbuatan yang berbau kejahatan dan penyimpangan sosial. Hukum pidana terdapat suatu asa yaitu asas praduga tak bersalah yaitu tersangka belum tentu menjadi pelaku untuk memastikan sebuah kasus tersebut para penyidik dan pihak kejaksaan harus menganalisis kasus tersebut secara mendetail dan menemukan bukti yang valid baru bisa menetapkan tersangka menjadi pelaku kejahatan.

=> Hukum Perdata ( Dr. Ahmad Zazili S.H, M.H selaku ketua bagian/jurusan Hukum Perdata)

Hukum perdata Hukum yang digunakan untuk menyelesaikan perkara perselisihan atau sengketa tidak hanya perseorangan tetapi juga skala besar sebuah kelompok bahkan sampai perusahaan-perusahaan besar. Permasalahan yang biasa ditangani oleh hukum perdata seperti sengketa tanah, perceraian, sengketa jual beli, warisan dan masalah kerugian lainnya. 

=> Hukum Tata Negara ( Ahmad Saleh S.H, M.H selaku ketua bagian/jurusan Hukum Tata Negara)

Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur mekanisme sebuah lembaga negara dan mempelajari dan mendalami terkait hubungan antara pemerintah dan massyarakat. 

=> Hukum Internasional (Ahmad Sofyan S.H, M.H selaku ketua bagian/jurusan Hukum Internasional)

Hukum Internasional adalah sebuah hukum dengan skala besar yang mengatur permasalahn di belahan dunia, hukum ini juga memfasilitasi kerjasama dan mengatur antar negara dan entitas lainnya. 

=> Hukum Administrasi (Malika Eka Putri S.H, M.H)

Hukum Administrasi adalah hukum yang mengatur operasional dan mengamati bagaimana tata cara mengahsilkan aturan yang baik dan benar.



0 Komentar